Pengelolaan Program Studi Magister Kehutanan berada di bawah tanggungjawab Dekan Fakultas Pertanian. Adapun sistem organisasi yang berlaku di Fakultas Pertanian sesuai dengan Statuta Universitas Palangka Raya. Pelaksana akademik program studi Magister Kehutanan UPR dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi dan bertanggungjawab kepada Dekan Fakultas Pertanian yang selanjutnya Dekan bertanggung jawab kepada Rektor. Struktur Organisasi Pengelola Program Studi Magister Kehutanan UPR sebagai berikut
EmoticonEmoticon